Bandung,(TB) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menghadapi meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi kini tidak lagi bersifat lokal, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat, sehingga diperlukan langkah pengendalian pembangunan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, seperti dikutip dari Antara.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” tulis Dedi dalam poin utama kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Area yang menjadi perhatian meliputi kawasan rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.