Pesawaran, (TB) — Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa secara serentak di sembilan desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sembilan desa yang melaksanakan PAW tersebut yakni Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai; Desa Kertasana Kecamatan Kedondong; Desa Sinar Jati dan Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng; Desa Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin; Desa Negeri Ulangan Jaya, Desa Purworejo, dan Desa Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon; serta Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
Pelaksanaan PAW di masing-masing desa berlangsung tertib dan kondusif. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme perwakilan, sebagaimana diatur dalam regulasi PAW Kepala Desa.
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, hasil perolehan suara di sembilan desa sebagai berikut:
Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan
M. Ageng Habibi (66 suara), Tri Agus Setiadi, S.E. (22 suara), dan Cecep Juhairi (155 suara).
Total suara sah: 243 suara.
Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon
Meginarto (45 suara), Asti Setiowati, S.Pd. (3 suara), dan Suminto (101 suara).
Total suara sah: 149 suara.
Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon
Tri Suyanto (73 suara) dan Sumari (74 suara).
Total suara sah: 147 suara.
Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon
Hakim (78 suara) dan Sahril (68 suara).
Total suara sah: 146 suara.
Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng
Supriyono (77 suara) dan Agus Tian Akhmad (119 suara).
Total suara sah: 196 suara.