DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola hotel, apartemen, dan penginapan di wilayah Kota Depok.
Kegiatan yang berlangsung di Trans Hotel Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Kamis (4/6/2026), tersebut dihadiri sejumlah kepala kantor imigrasi di Jawa Barat, di antaranya dari Depok, Bogor, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Tasikmalaya. Hadir pula para pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan perkembangan mobilitas warga negara asing menuntut sistem pengawasan yang semakin cepat, akurat, dan terintegrasi.
Menurutnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok yang meliputi 11 kecamatan dan 63 kelurahan memiliki aktivitas warga negara asing yang cukup tinggi, baik sebagai investor, tenaga kerja asing, pelajar, wisatawan, maupun pencari suaka.
“Keberadaan warga negara asing di wilayah kerja kami membutuhkan pengawasan yang optimal dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, pemanfaatan aplikasi APOA menjadi instrumen penting untuk mendukung pelaporan yang cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, APOA merupakan sistem pelaporan digital yang memungkinkan pengelola hotel, apartemen, serta penginapan menyampaikan data tamu warga negara asing secara langsung kepada pihak Imigrasi. Dengan sistem tersebut, keberadaan WNA dapat dipantau secara real time sehingga memudahkan proses pengawasan maupun penegakan hukum keimigrasian.
Irvan juga mengingatkan bahwa sejumlah kasus yang melibatkan warga negara asing di beberapa daerah menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Kami tentu berharap berbagai permasalahan yang pernah terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Depok. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Imigrasi, pemerintah daerah, pengelola akomodasi, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sebanyak 42 peserta yang berasal dari pengelola hotel, apartemen, dan penginapan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai tata cara penggunaan aplikasi APOA, kewajiban pelaporan orang asing, hingga peran strategis pengelola akomodasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian.