CIBINONG, (TB) – Kuasa hukum eks karyawan Jungleland Adventure Theme Park Sentul Bogor (JLA) beserta klientnya merasa sangat kecewa dengan hasil mediasi terakhir (Ketiga, red) yang berlangsung di kantor Disnaker kabupaten Bogor, pada Rabu (27/7/22).
Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan, kekecewaan dari hasil mediasi ketiga atau akhir itu, hanya memastikan kesepakatan seperti pada sebelumnya.
Yang mana, bila pihak JLA Sentul City Bogor yang diwakilkan oleh General Manager (GM) HRD dan Legal beserta kepala HRD tetap hanya akan membayar upah dan pesangon terhadap client nya itu dengan menggunakan metode dicicil tiap bulannya.
“Hasil mediasi ketiga ini, masih menghasilkan mediasi seperti sebelumnya. Bahwa pihak JLA hanya akan mencicil sesuai dengan kemampuan ditiap bulannya, tapi mereka wanprestasi. Karena kesepakatan diawal yang semestinya dicicil untuk perbulannya senilai Rp1 milyar dibagi ke 400 eks karyawannya, akan tetapi kenyataannya hanya diangka kisaran kurang lebih Rp400 juta dibagi 400 orang kepada para mantan karyawannya itu,” ujar Mila kepada wartawan di Cibinong.
Ia menambahkan, dalam mediasi ketiga tadi pun terdapat perdebatan panjang terkait adanya denda yang akan timbul sebesar 1 persen yang mesti dikeluarkan pihak JLA kepada 23 eks karyawannya itu, lantaran keterlambatan cicilan kepada para klientnya.
Menurut Mila, dalam Outstanding perjanjian luar biasa yang sudah disepakati antara kedua belah pihak jauh hari sebelumnya, bila mana JLA Sentul City Bogor semestinya mencicil pesangon eks Karyawannya sebesar Rp1 milyar, namun kenyataannya hanya di bayarkan diangka 400 sampai 600 juta rupiah perbulannya.
“Artinya disitu ada wanprestasi pihak JLA alias ingkar janji dari kesepakatan. Yah dalam artian, kesepakatan awal masih bisa dipakai dong atau tumbang secara hukum apabila JLA sendiri mengingkari dari hasil Outstanding sebelumnya,” bebernya.
Masih ditempat sama, Rima Rantika Sari mengutarakan, atas dasar itu dirinya bersama rekan seprofesinya itu bakal membawa hal ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Jawa Barat.
“Karena hasil mediasi ketiga tadi tidak sesuai dengan ekspektasi kami selaku kuasa hukum dan ke 23 eks karyawan JLA, kita akan lanjutkan perihal ini ke PHI tingkat Bandung namun setelah surat anjuran serta risalah dari Disnaker Kabupaten Bogor dikeluarkan,” jelasnya.