PESAWARAN, (TB) – Dugaan penipuan tukar guling satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan sawah yang melibatkan Tergugat Fikri Bin H. Husa pemilik Pondok Pesantren Bumi Karomah Center Dusun Bontor Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau mendekati sidang putusan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Zoya Haspita mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sudah mendekati waktu putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 2 November 2022 besok.
” Setelah dilakukan sidang putusan terhadap kasus itu, PN Gedong Tataan akan memberikan waktu selama 14 hari bagi Penggugat maupun Tergugat untuk memberikan sikap atau tanggapannya,” kata Zoya, saat ditemui di Kantor PN Gedong Tataan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Kasus Penipuan Tukar Guling Sawah Ternyata Melibatkan Ustadz Kondang
Menurutnya, selama 14 hari tersebut, jika kedua belah pihak tergugat dan penggugat tidak memberikan tanggapan atau adu banding maka kasusnya dianggap selesai.
“Jika salah satu atau bahkan kedua belah pihak merasa tidak puas dengan Majelis Hakim, maka bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi (PT), kemudian nanti berkas-berkas tersebut akan kami bawa ke PT,” ujarnya.
Dijelaskannya, keputusan akan dibacakan besok, untuk masyarakat maupun pihak terkait yang ingin mengetahui hasil putusannya, bisa langsung melihatnya secara langsung di persidangan esok hari.
“Bisa juga melalui laman website kami ataupun turut hadir melihat persidangannya, karena memang kasus ini terbuka untuk umum,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Aceng Anwar ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menemui fakta baru.