PESAWARAN (TB) - Dugaan penahanan insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan setelah dua anggota BPD, NT dan SY, mengklaim tidak pernah menerima insentif sejak tahun 2024 hingga 2025. Hal tersebut disampaikan keduanya pada Sabtu (28/11/2025).

Sekretaris Desa Tanjung Rejo, Abdul Rahman, mewakili Kepala Desa Yusman, menjelaskan bahwa seluruh insentif untuk tujuh anggota BPD telah dicairkan secara penuh dan disalurkan melalui Ketua BPD Tanjung Rejo, Fotoni.

“Untuk semua dana insentif tujuh anggota BPD sudah disalurkan langsung kepada ketua BPD (Fotoni),” kata Abdul Rahman saat memberikan keterangan di Kantor Desa Tanjung Rejo.

Ia menambahkan bahwa nominal insentif anggota BPD sebesar Rp470.000 per bulan, dan pencairan untuk tahun 2025 baru berlangsung sampai bulan Oktober.

“Insentif anggota BPD Rp470 ribu per bulan dari tahun 2024–2025. Untuk tahun 2025 baru sampai Oktober,” jelasnya.

Namun pernyataan ini dibantah oleh NT. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima insentif selama tahun 2024.

“Saya tidak pernah menerima insentif selama tahun 2024. Yang disampaikan Ketua BPD (Fotoni) itu pembayaran insentif saya untuk Desember 2023, yang benar baru dibayarkan bulan Oktober 2024. Jadi bukan insentif tahun 2024,” ujar NT.

NT menegaskan bahwa ia dan SY akan menempuh langkah hukum untuk mendapatkan hak mereka yang diduga ditahan oleh Ketua BPD.

“Saya akan meminta hak saya dan melapor kepada pihak berwajib terkait dana insentif kami berdua yang diduga sengaja ditahan oleh Ketua BPD Desa Tanjung Rejo,” tegasnya.

Halaman:
A
Penulis: AdminTb