DEPOK, (TB) – Wacana Initial Public Offering (IPO) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok dinilai menjadi sinyal kuat transformasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor air bersih di Indonesia.
Dorongan DPRD Kota Depok agar PDAM melantai di bursa mencerminkan upaya mendorong BUMD bertransformasi menuju tata kelola modern, transparan, dan berdaya saing nasional.
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, menilai kinerja PDAM Depok menunjukkan tren positif dan memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh melalui mekanisme pasar modal, tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik.
“IPO bukan semata-mata soal pendanaan, tetapi tentang peningkatan tata kelola, transparansi, dan profesionalisme BUMD. Jika dikelola dengan matang, PDAM bisa naik kelas dan menjadi model nasional,” ujarnya.
Langkah ini dinilai berbeda dari pola konvensional pengelolaan PDAM di daerah yang selama ini bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah dan pinjaman. Melalui IPO, PDAM didorong untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mempercepat investasi pada infrastruktur air bersih.
Sejumlah prasyarat strategis menjadi perhatian, mulai dari transformasi badan hukum sesuai Undang-Undang BUMD, penataan dan revaluasi aset, hingga penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Penguatan fungsi komisaris independen, komite audit, serta audit eksternal yang kredibel juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan investor.
Dari sisi layanan, DPRD menekankan bahwa rencana IPO harus tetap menjamin akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan tarif diharapkan dilakukan secara bertahap dan berkeadilan, dengan tetap melindungi kelompok berpenghasilan rendah.
Pengamat BUMD menilai, jika terealisasi, IPO PDAM Depok dapat menjadi benchmark baru bagi reformasi BUMD air bersih di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan misi pelayanan publik dengan prinsip keberlanjutan bisnis.