CIBINONG, (TB) — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penetapan persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda DPRD Kabupaten Bogor mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Ia menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah.

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Sampah dapat dikelola terlebih dahulu di desa, sehingga hanya residu yang tidak bisa dikelola yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Perda ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Rudy juga menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perda ini sekaligus akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor ke depan dapat berjalan lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.