CIBINONG, (TB) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/7/2025).
Ketiga perda yang disahkan adalah:
Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029,
Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase,
Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penetapan perda tersebut merupakan hasil perencanaan strategis antara eksekutif dan legislatif yang akan menjadi pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor ke depan.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy.
Selain penetapan tiga perda, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian awal dari proses penyusunan APBD tahun depan.
Rudy menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah akan disusun melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh, dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi, karakteristik wilayah, dan dampak terhadap lingkungan.
Berita Populer
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda