BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Agenda utama dalam forum tersebut meliputi pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan keputusan terhadap LKPJ 2025 yang berisi evaluasi menyeluruh atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan legislatif.
“Rekomendasi DPRD menjadi prioritas untuk segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah catatan penting DPRD mencakup sektor-sektor krusial seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain pengesahan LKPJ, DPRD juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberagaman budaya lokal di Kabupaten Bogor.
Rudy menilai, karakteristik wilayah Bogor yang kaya akan akulturasi budaya perlu dijaga melalui kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan.
“Keragaman budaya ini adalah kekuatan yang harus dilindungi melalui regulasi yang tepat,” katanya.