CIBINONG, (TB) — DPRD Kabupaten Bogor kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/11), DPRD Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.
Tiga Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
DPRD Dorong Penataan Perangkat Daerah yang Lebih Efisien
Melalui persetujuan Raperda penataan perangkat daerah, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan struktur organisasi pemerintah daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebijakan nasional.
Sebagai lembaga pengawasan dan pembentuk regulasi, DPRD menilai bahwa perangkat daerah harus mampu bekerja secara lebih efisien, adaptif, dan produktif agar pelayanan publik semakin optimal.