DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengimbau masyarakat menghentikan praktik membakar maupun menimbun sampah karena dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, dan berpotensi meningkatkan risiko banjir.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan pola angkut-buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Pembakaran sampah menghasilkan asap dan zat berbahaya yang mencemari udara serta berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Sementara menimbun sampah sembarangan dapat mencemari tanah dan air, menjadi sarang penyakit, serta menyumbat saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir,” ujar Reni, Sabtu (4/7/2026).

Untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, DLHK mendorong masyarakat menerapkan pengelolaan sampah mandiri melalui pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengelolaan sampah yang disediakan pemerintah, termasuk layanan pengangkutan dan pendampingan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

Reni mengakui masih ada wilayah yang belum terlayani secara maksimal akibat keterbatasan kapasitas TPA dan armada pengangkut. Karena itu, DLHK terus memperkuat berbagai program pengurangan sampah, seperti pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R dan Unit Pengolahan Sampah (UPS), pengolahan sampah organik, serta edukasi masyarakat.

Salah satu program yang terus digencarkan adalah Gerakan Ember Biru yang melibatkan aparatur kelurahan, kader lingkungan, komunitas, dan warga untuk membangun budaya pengelolaan sampah dari rumah.

Menurutnya, semakin banyak sampah yang selesai dikelola di tingkat lingkungan, semakin kecil beban yang harus dikirim ke TPA sehingga usia operasional TPA dapat lebih panjang.

DLHK juga mengingatkan bahwa larangan membakar dan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Pemerintah akan mengedepankan edukasi dan pembinaan, namun sanksi dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang.