DELI SERDANG – Pembangunan kolam ikan bioflok di kawasan Jalan Pasar VII, Jalan Telun Kenas, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu protes warga setelah menyebabkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan dua tiang listrik tumbang pada Jumat (3/7/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.20 WIB itu mengakibatkan aliran listrik di kawasan perumahan sempat padam. Sejumlah warga juga mengaku rumah mereka kemasukan lumpur yang diduga berasal dari area pembangunan, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberapa peralatan elektronik.
Menurut keterangan warga, kolam bioflok tersebut dibangun untuk kegiatan usaha perikanan komersial. Warga menduga pembangunan dilakukan sebelum seluruh aspek perizinan dan kajian lingkungan diselesaikan, meski hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan instansi berwenang.
Salah seorang warga Perumahan Podomoro, Yuni, mengatakan warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa terkait pembangunan kolam ikan yang berada di sekitar kawasan permukiman.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan informasi dan keberatan kepada pemerintah desa mengenai pembangunan kolam ikan ini sebelum kejadian terjadi. Namun hingga sekarang belum ada tindakan yang kami ketahui untuk menghentikan atau mengevaluasi kegiatan tersebut," ujarnya.
Menurut Yuni, warga kini tengah mempertimbangkan langkah hukum guna memperoleh kejelasan serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami akibat insiden tersebut.
Warga menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan fisik, seperti robohnya tembok pembatas dan tumbangnya tiang listrik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Secara regulasi, kegiatan usaha budidaya perikanan skala komersial dapat berkaitan dengan berbagai ketentuan mengenai tata ruang, lingkungan hidup, perizinan usaha, serta perlindungan kawasan permukiman. Namun penilaian terhadap adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan, mengevaluasi legalitas pembangunan, serta memastikan adanya penanganan terhadap kerugian yang dialami masyarakat.