BOGOR – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan kembali menguat.
Aktivis Bogor Barat yang juga perwakilan Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP), Bram Suryadi, menilai hingga kini masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan akibat belum adanya payung hukum yang jelas.
“Selama belum ada perda, masyarakat adat masih menghadapi ketidakpastian, terutama terkait hak atas wilayah dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar Bram, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, jumlah komunitas Kasepuhan di wilayah Bogor Barat jauh lebih banyak dibandingkan data resmi pemerintah daerah.
Di Kecamatan Nanggung, misalnya, terdapat Kasepuhan Jatake Nutug, Parigi, dan Malasari. Sementara di Kecamatan Sukajaya, terdapat Cipatat Kolot, Sihuut, dan Urug. Selain itu, komunitas adat juga tersebar di wilayah Leuwiliang dan Pamijahan, meski sebagian belum terdata secara resmi.
Menurut Bram, ketimpangan data tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan masyarakat adat oleh pemerintah daerah belum dilakukan secara menyeluruh.
“Hingga 2024, Pemkab Bogor baru mencatat dua kasepuhan, yakni Urug dan Malasari. Ini jelas belum mencerminkan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai, kehadiran perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, termasuk dalam hal pengakuan kampung adat, penetapan batas wilayah, hingga mekanisme penyelesaian konflik.
“Perda ini penting sebagai instrumen perlindungan yang konkret bagi masyarakat adat,” katanya.