DEPOK – Kantor Pertanahan Kota Depok kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelantikan Camat Tapos, Drs. Jarkasih, M.Si., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah Kecamatan Tapos, Kamis (7/5/2026).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok dan berlangsung khidmat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan Kota Depok serta pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok, termasuk Ketua Pengda IPPAT Kota Depok, Erning Tri Irjayanti, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya, Budi Jaya menegaskan bahwa PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan, dan IPPAT menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi juga amanah besar untuk menjaga integritas pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Budi Jaya.

Ia berharap koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dapat terus diperkuat, khususnya dalam memastikan validitas data pertanahan yang menjadi dasar penerbitan akta tanah.

Selain itu, Budi Jaya juga menyoroti pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Tapos. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi data guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.