PESAWARAN, (TB) - Bak drama aksi, perburuan pelaku curas sadis yang menghantui wilayah Tegineneng, Pesawaran, akhirnya menemui titik terang. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mencokok M.S.A. alias R (32), seorang pria yang diduga kuat sebagai otak di balik serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga selama lima bulan terakhir.

Penangkapan ini menjadi oase di tengah dahaga keadilan, buah dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi. Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H., mengonfirmasi penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025.

Aksi curas yang menjadi perhatian utama terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di dekat jembatan Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng. Kala itu, Aji Janata (18), seorang pemuda yang tengah melintas, menjadi korban keganasan pelaku.

Dengan nada bergetar, Aji menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya diadang oleh pelaku. "Turun kamu!" ancam pelaku sambil menodongkan senjata tajam ke perut Aji.

Korban yang diliputi ketakutan, tak berdaya menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2013 miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.

Berbekal identitas yang dikantongi, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng bergerak cepat memburu M.S.A. alias R. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Desa Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, saat sedang mengendarai sepeda motor yang ternyata identik dengan milik Aji Janata. Kecocokan nomor rangka dan mesin menjadi bukti tak terbantahkan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Infinix Smart 8 warna hitam dari tangan tersangka. Ponsel tersebut ternyata milik Riki Ferdiansyah, yang menjadi korban curas pada 30 Maret 2025 di Pasar Desa Bumi Agung, Tegineneng. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan M.S.A. alias R dalam serangkaian aksi kejahatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek AKP Davit Herlis, S.H., menegaskan bahwa pelaku kini mendekam di Mapolsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, BE 4440 EJ dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix Smart 8 warna hitam.