LAMPUNG, (TB) – Kuasa ahli waris Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi meminta kepada Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung Umar Ahmad untuk merekomendasikan Pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 16/ HGU/ 1989 atas nama PT Huma Indah Mekar (HIM) Jakarta.

Menurut Achmad Sobrie pada Rabu (16/3), Hal tersebut telah disampaikannya kepada Bupati Tubaba melalui surat tertanggal 10 Maret 2022 yang lalu.

Dalam suratnya, Sobrie menuliskan bahwa, sejauh ini aktifitas usaha perkebunan karet PT HIM bermasalah di atas tanah ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa seluas 1.470 Ha di Pal 133 sampai Pal 139 karena pihak PT HIM tidak melakukan kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/ HGU/1989 tentang Pemberian HGU yang diterbitkan dengan sertipikat Nomor 16 Tahun 1994, untuk menyelesaikan klaim Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, selaku pemilik tanah yang sah beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor 79/ Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936.

Selain itu, jangka waktu HGU tersebut telah diperpanjang secara rahasia (ketika sedang dimediasi Komnas HAM), dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI 2013 tanggal 14 Mei 2013 tanpa melalui persetujuan Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa. Melalui Kuasa Hukum Joni Widodo, SH, MM dari Kantor Justice Warrior Metro HGU tersebut telah digugat dengan perkara No 39/GI 2021/PTUN.BL di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Setelah disidangkan, diadili dan diputuskan Majelis Hakim Niet Orvantkelijk Verklaard (NO). Putusan Majelis Hakim tersebut lebih banyak mempertimbangkan dari sisi aspek prosedural administrasi dengan mengesampingkan substansi perkara sengketa.

Kemudian, Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 19 januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Pelaksana/ Gugus Tugas Reforma Agraria, unsur Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat, Kejari, Kodim, Plt GM PT HIM, dan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa telah disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, Akan dilakukan ukur ulang areal bidang tanah kebun karet PT HIM Untuk menentukan batas Hak Guna Usaha PT HIM dengan bidang tanah Masyarakat Adat Keturunan Bandardewa agar masing-masing pihak sesuai dengan haknya.
Kedua, Penataan dan penertiban aktifitas usaha perkebunan karet PT HIM Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat meminta agar Masyarakat 5 keturunan Bandardewa mencabut membatalkan upaya banding yang telah didaftarkan di PTUN Medan, kemudian proses upaya penyelesaian sengketa agraria tersebut akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.

Sobrie menekankan, Bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria tidak menindaklanjtui rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, maka Warga 5 Keturunan Bandardewa menduduki lahan miliknya yang (tidak masuk dalam HGU PT HIM). Diduga melakukan perusakan pohon karet milik PT HIM yang ditanam di tanah 5 Keturunan, pihak PT HIM melapor ke Polres Tulang Bawang Barat sehingga terjadi penahanan terhadap salah satu warga yang bernama Amin. Akibat dilakukan penahanan tersebut terjadi bentrokan fisik, sehingga timbul korban yang bernama Sobirin dan mengalami luka-luka dibagian kepala dan satu orang Anggota Polres Tulang Bawang Barat.

Sobrie menandaskan, Terkait dengan hal tersebut bersama ini kami mohonkan kepada Bapak unfuk merekomendasikan dan mengusulkan HGU PT HIM Nomor 16/ HGU 1989 atas nama PT Huma Indah Mekar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang agar untuk dicabut dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :

a. Karena PT HIM tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai (win-win solution) dan tidak bersedia areal bidang tanahnya diukur ulang untuk menentukan batas HGU di lapangan dengan batas tanah ulayat Masyarakat 5 Keturunan di Pal 133 sampai Pal l39.