DEPOK  – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menangani setiap aduan masyarakat secara objektif, terukur, dan berimbang. Dalam setiap prosesnya, klarifikasi menjadi langkah awal sebelum menentukan tindak lanjut.

Ketua BK DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penanganan laporan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui tahapan yang sistematis untuk menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemanggilan seorang anggota dewan terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi di ruang publik beberapa waktu lalu.

Menurut Qonita, pemanggilan itu merupakan bagian dari proses pendalaman informasi, termasuk menelusuri kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan,” ujar Qonita di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (4/5/2026).

BK juga mencatat bahwa pihak terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, BK memutuskan memberikan teguran lisan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Qonita menegaskan, keputusan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara. Ia menyebut, tidak semua aduan harus berujung pada sanksi berat, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan konteks yang melatarbelakanginya.

“Setiap laporan kami tangani sesuai mekanisme, mulai dari verifikasi, klarifikasi, hingga kemungkinan konfrontasi jika diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, BK mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan, di antaranya dampak terhadap citra lembaga, tingkat kesalahan, serta itikad baik dari pihak terlapor. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan pembinaan internal.