BOGOR – Sebuah paket pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan karena dinilai tidak lazim dari sisi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan data RUP dengan Kode Paket 65333186, tercatat paket Belanja Modal Rambu Tidak Bersuara senilai Rp425.893.900 berada pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor. Paket tersebut menggunakan metode e-Purchasing, masuk kategori pengadaan barang, diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Februari 2026.

Dalam uraian pekerjaan disebutkan pengadaan rambu jalan berbahan aluminium composite panel (ACP) ukuran 75 x 75 sentimeter dengan ketebalan 3 milimeter yang dilengkapi tiang berdiameter 2,5 inci.

Keberadaan paket tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kewenangan OPD. Pasalnya, pengadaan, pemasangan, dan pengelolaan rambu lalu lintas pada umumnya merupakan bagian dari urusan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan instansi perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila rambu yang dimaksud merupakan rambu lalu lintas, publik mempertanyakan alasan penganggaran dilakukan melalui Dinas Kebudayaan, bukan Dinas Perhubungan yang secara teknis membidangi sarana dan prasarana lalu lintas.

Namun demikian, apabila rambu yang dimaksud merupakan rambu penunjuk kawasan wisata, situs cagar budaya, atau papan informasi destinasi budaya, penggunaan nomenklatur "rambu jalan" dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena identik dengan perlengkapan jalan dalam sistem lalu lintas.

Perbedaan persepsi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait tujuan dan peruntukan anggaran yang telah direncanakan.

Hingga berita ini ditulis pada Jumat (17/7/2026), belum ada keterangan resmi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor terkait paket pengadaan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lengkap sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.