BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus penyitaan satu unit kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada awal Januari 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian muncul setelah terungkap bahwa kendaraan beserta muatan rokok yang diduga ilegal diamankan oleh petugas Bea Cukai, namun pengemudi kendaraan tidak diproses lebih lanjut dan dilepaskan setelah dimintai keterangan. Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peredaran barang tersebut hingga kini belum diketahui perkembangan penanganan hukumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kendaraan tersebut diamankan saat melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, muatan yang dibawa diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun dokumen peredaran sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut sumber tersebut, pengemudi kendaraan berinisial H, warga Provinsi Jambi, sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang karena dianggap hanya bertugas sebagai sopir pengangkut barang.

"Mobil dan rokoknya disita, tetapi sopirnya dilepas. Yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab sebenarnya adalah A, warga Jambi yang diduga menjalankan usaha peredaran rokok ilegal sekaligus jasa ekspedisi," ungkap sumber tersebut.

Bea Cukai Berikan Penjelasan

Untuk memperoleh keterangan resmi, media ini melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Bandar Lampung pada Rabu (17/6/2026).

Pejabat Fungsional Bea Cukai Bandar Lampung, Irpan, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan rutin terus dilakukan oleh pihaknya di wilayah kerja Provinsi Lampung.

"Kalau untuk pengawasan, Bea Cukai Lampung melaksanakan sekitar dua kali dalam sebulan. Terkait kendaraan, apabila kepemilikannya tidak diketahui dan ditemukan dugaan mengangkut barang terlarang, maka kendaraan tersebut dapat dilakukan penyitaan," ujar Irpan.