CIBINONG, (TB) – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah sekaligus meningkatkan citra aparatur negara di mata masyarakat, Bupati Bogor menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu poin utama dalam surat edaran itu menekankan agar ASN tidak melakukan “flexing” atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial.

Selain soal gaya hidup, surat edaran ini juga mengatur peran ASN dan keluarganya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat melalui 10 poin penting, di antaranya: