DEPOK – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Depok sebesar Rp43,78 miliar menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai besaran anggaran tersebut perlu dievaluasi karena dinilai kurang mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut Trubus, masyarakat tengah menghadapi berbagai tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup, serta harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu menunjukkan empati melalui kebijakan penganggaran yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
"Nilai anggaran sebesar itu sebenarnya terlalu besar. Masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai kenaikan harga, mulai dari BBM hingga kebutuhan sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya menunjukkan empati anggaran," kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (19/6/2026).
Ia berpendapat sebagian anggaran perjalanan dinas dapat dialihkan untuk program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti operasi pasar, bantuan sosial, atau program penguatan daya beli masyarakat.
"Kalau menurut saya, anggaran perjalanan dinas itu idealnya bisa dipangkas hingga separuhnya. Dana yang tersedia lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi lonjakan biaya hidup," ujarnya.
Trubus menegaskan bahwa ukuran keberhasilan perjalanan dinas bukan terletak pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan pada manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat. Mengingat sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Setiap perjalanan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya. Ketika anggota DPRD pulang dari kunjungan kerja atau studi banding, masyarakat harus merasakan hasilnya. Kalau manfaatnya tidak jelas, maka publik berhak mempertanyakan urgensinya," tegasnya.
Menurut Trubus, tingginya anggaran perjalanan dinas bukan hanya terjadi di Kota Depok, tetapi juga menjadi fenomena yang ditemukan di berbagai daerah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pernah terungkap dugaan penyimpangan berupa perjalanan dinas fiktif di sejumlah instansi pemerintah.
Karena itu, ia meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), inspektorat daerah, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas.