Bantah Dugaan Mark-up Pengadaan Meubelair Sekdis DPMD Dede Armansyah Bungkam Saat Disampaikan Data
BOGOR, (TB) – Terkait pemberitaan dugaan Mark-up anggaran pada Pengadaan Belanja Barang dan Jasa berupa mebeler untuk Desa se-Kabupaten Bogor pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang dimuat media ini beberapa waktu lalu, Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Bogor Dede Armansyah Klarifikasi melalui media Online lain.
Dalam keterangannya di salah satu media online, Dede Armansyah selaku Sekretaris DPMD menyatakan bahwa terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan mark-up dalam pengadaan meubelair untuk desa itu tidak didasari data yang valid.
Lebih parahnya lagi Ia menyebutkan bahwa media yang memuat berita itu hanya me-repost berita tanpa konfirmasi dan klarifikasi langsung ke pihak terkait.
Menanggapi statement Sekdis DPMD diatas, Wartawan media ini pun mencoba mengklarifikasi media mana yang dimaksud.
Selanjutnya media ini pun meminta waktu untuk konfirmasi ulang dan sekaligus menyampaikan data hasil investigasi dugaan mark-up pada pengadaan meubelair tersebut.
Baca juga: DPMD Gelontorkan Rp33 Miliar Belanja Mebeler Untuk Desa. Kades Bantah Keterangan Sekdis
Sayangnya Dede Armansyah tidak bersedia dikonfirmasi ulang dengan alasan klarifikasi nya sama saja dengan yang sudah di muat di salah satu media online itu.
” Klarifikasi sy ya sm aja. Masak beda…,” terang Dede dalam pesan tertulisnya melalui WhatsApp pribadinya, Senin 13 Januari 2025.
Lebih lanjut terkait data hasil investigasi dugaan mark-up yang disampaikan kepadanya, Sekdis DPMD bungkam enggan menanggapi dan memberikan penjelasannya.
Patut diduga ada hal yang disembunyikan dan coba ditutup-tutupi oleh pihak DPMD terkait pengadaan meubelair untuk desa tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya media ini telah beberapa kali memuat tulisan atau berita terkait adanya dugaan mark-up pada pengadaan meubelair untuk 416 desa se-kabupaten Bogor dengan anggaran yang cukup fantastis yakni senilai Rp.33,126,422,000,-
Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim media ini terhadap 10 item barang meubelair yang sudah dikirimkan atau diterima oleh pihak desa dari DPMD.
Dimana dari 10 item barang mebeler yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item yang patut diduga harganya telah di mark-up (lebih mahal dari harga sebenarnya). Setidaknya terdapat beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda atau lebih mahal dari harga semestinya.
Patut disayangkan pula, pihak DPMD Kabupaten Bogor menanggapi pemberitaan dugaan mark-up tersebut bukan kepada media yang memuat beritanya sedari awal tapi justru melakukan klarifikasi melalui media lain yang diduga abal-abal.
Diduga media abal-abal dikarenakan setelah ditelusuri salah satu media yang memuat klarifikasi sekretaris Dinas DPMD Dede Armansyah tersebut sama sekali tidak tercantum siapa Penanggung jawab/ Pemimpin redaksi dalam Box redaksinya, bahkan patut diduga media tersebut tidak memiliki badan hukum (PT) yang diwajibkan bagi perusahaan media atau portal berita sesuai aturan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan keterangan/klarifikasi sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Bogor Dede Armansyah yang media ini kutip dari media online Sab-da.com https://sab-da.com/dpmd-bantah-tuduhan-mark-up-tegaskan-pengadaan-sesuai-mekanisme-e-catalog/
“Dede juga mengkritisi beberapa pemberitaan yang menyebutkan dugaan mark-up tanpa didasari data yang valid. Ia menyayangkan media yang hanya me-repost berita tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihaknya.
“Sebagian besar media hanya me-repost berita yang sudah tayang. Ketika saya tanya balik dasar dugaan mark-up, mereka tidak bisa menjelaskan. Padahal klarifikasi sangat penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak salah atau menyesatkan,” tegas Dede. (Santo)