BOGOR – Warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, meminta pemerintah melalui Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati, namun kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.

Permintaan tersebut disampaikan warga dengan menyerahkan surat resmi beserta dokumen riwayat tanah ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Perwakilan warga, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang diserahkan memuat berbagai bukti serta riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kami berharap ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.

Menurutnya, tanah yang kini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.

Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang (kini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.

Warga menilai riwayat administrasi tersebut menunjukkan bahwa tanah yang mereka tempati memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena itu, masyarakat berharap negara melalui ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat memberikan kepastian hukum atas status tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.