Polsek Jasinga Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JASINGA, (TB ) – Polsek Jasinga Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jasinga pada Kamis tanggal 25 April 2024.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, menjelaskan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek memerintahkan Poket Reskrim segera mendatangi Lokasi TKP di Kp. Pasir Kacang, Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kabupaten. Bogor.

Adapun ciri-ciri pelaku ialah memakai jaket hitam dan membawa motor korban Jenis Honda Beat Merah Hitam No. Pol. : F 3944 FIJ mengarah Jasinga. Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek berikut piket Reskrim, Intel dan Patroli melakukan penyelidikan dan penghadangan dibeberapa titik, sehingga sekitar jam 14.20 WIB pelaku dapat diamankan berikut Barang Buktinya.

Kapolsek juga menjelaskan, kalau kejadian tersebut bermula sewaktu korban lagi potong rambut di Salon dan mendengar sepeda motor miliknya menyala. Setelah dilihat motor tersebut dibawa kabur pelaku dengan memakai jaket hitam kearah Jasinga.

” kebetulan ada warga yang kenal sama anggota Polsek Jasinga dan menyampaikan kejadian tersebut sehingga tidak lama kemudian pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti sepeda motor tersebut.” terang  AKP Budi Sehabudin.

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian diketahui identitas pelaku adalah  S Ala Oleng Bin Suoandi, warga Lebak 02 ,Kp. Sajira Timur Desa Sajira, Kec. Sajira, Kab. Lebak Banten dan pelaku ke dua R, 26 Tahun, Buruh, Kp. Hajeug, Desa Haur Hajrug, Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten. (DPO) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga.

Barang bukti yang berhasil pihak Kepolisian Polsek Jasinga Amankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol. : F 3994 FIJ, Tahun 2023, Warna Merah Hitam, Noka MH1JM8121PK456813, Nosin JM81E2457736., dan 1 (satu) lembar STNK berikut kunci kontak.

“Kamu menghimbau kepada masyarakat bilamana warga jasinga kehilangan sepeda motor ataupun yg lainnya agar segera melaporkan melalui Jasinga Merespon no TLP 08118810121 sehingga laporan tersebut bisa langsung di tindak lanjuti dengan cepat pula.” Ujar Kapolsek. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *