Kejagung Utamakan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Sengketa
JAKARTA, (TB ) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jamdatun berhasil menyelamatkan investasi bernilai triliunan rupiah di sektor maritim. Penyelamatan itu manakala Kejagung mampu memediasi sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan PT Karya Teruji Utama (PT KTU).
Nominal investasi di sektor maritim yang telah diselamatkan Kejagung mencapai Rp 4,6 triliun. Adapun polemik antara PT KBN dan PT KTU terkait dengan kepemilikan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 Triliun. Kejagung melalui Jamdatun melakukan mediasi selama 4 bulan untuk menyelesaikan sengketa antar keduanya yang telah berlangsung selama 12 tahun.
Seperti diketahui, PT KCN merupakan perusahaan patungan yang dibangun dengan non APBN/APBD untuk mengelola usaha bidang kepelabuhanan di batas sisi utara lahan C-01 kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan sahamnya dimiliki oleh PT KBN sebagai subholding Danareksa sebesar 17.5% dan PT KTU sebagai pihak lain di luar pemerintah sebesar 82.5%.
Eks Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putrie mengatakan, keberhasilan penyelesaian sengketa antara PT KTU dan PT KBN terkait PT KCN berdampak pada keberhasilan Kejaksaan Agung sebagai institusi pemerintahan di bidang hukum.
Menurutnya, capaian kesepakatan antara PT KTU dan PT KBN tentang PT KCN memberikan kepastian hukum dalam iklim investasi di sektor maritim, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pier I, II, dan III yang keseluruhan pembangunan ditargetkan selesai dalam tahun 2026.
“Sengketa antara PT KTU dan PT KBN tentang PT KCN telah diselesaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi tanggal 17 Maret 2022. Berita Acara Mediasi tersebut disusun dan ditandatangani setelah melalui proses perundingan dan perumusan kesepahaman awal serta identifikasi masalah untuk menyepakati hal-hal yang menjadi sengketa atau perselisihan serta cara penyelesaian yang diinginkan,” ujar Irene Putrie.
“Dengan demikian, melalui proses tersebut Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator menerapkan mitigasi risiko yang dituangkan dalam kesepakatan mediasi dengan harapan sengketa serupa tidak akan terjadi kembali,” paparnya. (Red)