RBH Bogor Dukung Walikota Bogor Bima Arya Yang Terbitkan Perda Anti LGBT

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu.

Randi Irawan, S.H, selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tersebut sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.

” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat,” ujar Randi.

Dan lanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah itu tentunya dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung, biar Mahkamah Agung yang memutuskan, pungkasnya. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *