Kasus Pemaksaan Membuka Jilbab, IPW Layangkan Dumas Ke Kabareskrim
BOGOR, (TB) – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan soal kasus pemaksaan membuka jilbab.
Pengaduan masyarakat dati IPW itu terkait ada perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang dilakukan oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), berinisial PT dan Istrinya berinisial VC.
Pasalnya, akibat adanya perilaku pemaksaan yang dilakukan kedua oknum tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, sampai saat ini, membuat Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis.
“Adanya trauma psikis dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan psikologi dari RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi media ini, Jum’at (17/5/2024).
Sugeng menambahkan, trauma psikis yang dialami oleh Dwi Rizki Nur’aini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya dilaporkan ke polisi oleh pihak YCAB dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP..
“Kondisi trauma psikis yang terus dialaminya, membuat Dwi Rizki Nur’aini melapor kepada IPW. Dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampingi,” jelas Sugeng.
Untuk langkah awal, Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.
Surat tersebut, lanjut Ketua IPW, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman.
“Tembusan surat yang dikirim IPW tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Sedangkan kronologi peristiwa itu, sambung Sugeng, terjadi pada 23 Oktober 2023, dan saat itu Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena telah habis masa kontrak kerjanya.
“Dwi Rizki Nur’aini dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB,” beber Sugeng.
Selanjutnya, sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB).
“Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka aurat dimuka yang bukan muhrim nya,” jelas Ketua IPW.
Sedangkan dalih pihak pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur (melarikan diri) dan membuka jilbab, maka masih bisa dicari ssrta dikenali.
Setelah itu, masih kata Ketua IPW, PT dan istrinya VC memaksa Dwi Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait soal penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki Nur’aini tidak pernah melakukan hal tersebut saat masih bekerja di YCAB. Phak pengurus YCAB juga tidak bisa menunjukkan bukti – bukti penggelapan tersebut.
“Dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi itu, Dwi Rizki Nur’aini masih diintimidasi dengan cara dibentak – bentak. Dengan garang, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya,” papar Sugeng.
Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, akhir Rizki Nur’aini menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang di diktekan secara sepohak oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital.
Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan.
Hal ini tertuang dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya lima (5) tahun penjara barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).
Sedangkan perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PT dan istrinya VC tersebut, telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.
“Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat,” pungkas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Fah)