Perkara Dugaan Suap Ade Yasin, 13 Kelurahan Hingga Sekretaris KONI Akui Diminta Uang

0

Suasana sidang perkara suap Bupati Bogor Nonaktif di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung

Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Sebanyak 13 Kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong ternyata diduga turut berkontribusi dalam perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan koleganya menjadi terdakwa.

Hal itu diungkap oleh saksi Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono, pada sidang ke 8 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Mujiono mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek pekerjaan infrastruktur di 13 Kelurahan senilai Rp9 miliar.

Baca juga: Plt. Bupati Bogor Kukuhkan Paskibraka Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-77

Permintaan dana yang diduga dilakukan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat itu dengan kode “Photo Copy”.

“BPK pada waktu itu minta 10 persen dari nilai proyek 9 miliar yang tersebar di 13 kelurahan di Kecamatan Cibinong,” sebut Mujiyono.

Karena tidak sanggup dengan permintaan tersebut. Maka masing-masing Lurah sepakat patungan masing-masing Rp2 juta. Sehingga terkumpul 26 juta. Tetapi uang hasil patungan itu ditolak oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lantas 13 Lurah kembali mengumpulkan uang dengan masing-masing sebesar Rp3 juta, dan terkumpul sebanyak Rp39 juta. Lagi-lagi tetap ditolak. Sehingga, terjadi tawar menawar dan disepakati Rp50 juta.

Baca juga: Nama Rachmat Yasin Disebut-sebut Dalam Sidang Perkara Suap Adiknya Ade Yasin

Pada akhirnya mereka ngasih 50 juta, kemudian diterima oleh BPK di ruang kerja pak Ihsan.

“Ada Dua anggota BPK saat penyerahan,” jelas Mujiyono.

Selain itu, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar yang turut dihadirkan sebagai saksi juga mengaku dimintai uang juga oleh terdakwa Ihsan Ayatullah.

Rieke mengaku jika terdakwa Ihsan menelepon dirinya meminta uang operasional Rp150 juta. Namun sempat ditolak karena tidak ada uang. Terjadi tawar menawar, dan akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp50 juta.

“Kami berlagak lupa saja. Kalau tidak minta lagi, ya sudah,” ujar Rieke.

Sementara itu, saksi lainnya, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan juga mengaku mengalami hal serupa. Bahkan, adanya permintaan uang oleh oknum BPK tersebut belum sempat dilaporkan kepada pimpinannya. Karena rentang waktu permintaan yang begitu cepat.

“Kepala dinas belum tahu, saya belum sempat melaporkan ke kepala dinas sudah ada OTT,” ungkap Desirwan. sebut Desirwan. (Sto/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *