Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, AL Diamankan Polisi

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur marak terjadi, kali ini menyentuh seorang pelajar AL (18) diamankan polisi diduga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Terlapor diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 774/ XI/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur” Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, kepada wartawan, Jum’at (13/5/2022).

Kasat menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu yang dilakukan terlapor dengan cara mengajak bertemu dengan korban dan terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

”Atas perbuatan itu juga diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat whatsapp dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna pengusutan lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim.

Atas laporan tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran di pimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.

” Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada di rumah dan langsung mengamankan terlapor, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut” Tegas Kasat.

Ditambahkannya, kini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, meski demikian diamankannya terlapor tersebut yang masih berstatus pelajar.
Perkara ini juga yang menangani adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
” Dalam perkara ini, terlapor di jerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang” Tutupnya. ( Oby/Rif).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *