Bupati Pesawaran Resmikan  Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bogorejo

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona harapkan adanya Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedongtataan Pesawaran bisa menjadi sarana bagi masyarakat mendapat edukasi terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak selamanya berujung ke jeruji besi.

Hal ini dikatakan Dendi saat peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (19/4/2022).

Dendi mengatakan, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Sebelumnya, musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya belum ada. Penyelesaian damainya gitu-gitu aja karena legalitas hukumnya tidak ada, bahkan bisa sewaktu-waktu diangkat kembali,” ungkap Dendi.

Dendi mengatakan, bila program rumah RJ berjalan tentu dapat membantu tugas pemerintah dalam menciptakan kedamaian di desa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat.

“Adanya Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Selain itu, bisa memberi masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum”, terangnya.

Dendi juga mengucapkan terimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Sebab ucap Dendi, dengan hadirnya Rumah RJ tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih
kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan yang sudah melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan secara musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.

“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” jelasnya.

Meskipun begitu, ucap Nanang tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, dan hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” Pungkasnya.

( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *