NATAR – Warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mendesak Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan dan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap deretan kafe remang-remang di depan gerbang Tol Natar, Senin (18/5/2026).
Desakan tersebut muncul karena sejumlah kafe diduga melanggar kesepakatan bersama warga terkait jam operasional usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemilik usaha sebelumnya disebut telah menandatangani perjanjian dengan warga bahwa aktivitas operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Namun dalam praktiknya, warga mengeluhkan beberapa tempat usaha masih beroperasi hingga dini hari bahkan menjelang subuh.
“Awalnya ada perjanjian hanya sampai jam 12 malam, tapi kenyataannya masih buka sampai subuh,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai kondisi tersebut mulai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar sehingga pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam.
Sejumlah kafe yang disebut warga masih beroperasi di kawasan tersebut di antaranya milik Mus yang disebut memiliki dua kafe di sisi kiri dan kanan dekat Kafe Subur/Erna, kemudian kafe milik Iis yang berada di dalam gudang depan lapo tuak, milik Adi/Irna dengan bangunan bercat warna-warni, milik Ivo di area rumahnya, serta milik Bul-bul di belakang pos polisi lama yang sudah tidak terpakai.
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran jam operasional maupun aturan ketertiban umum lainnya.
Selain itu, warga juga meminta DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan memeriksa legalitas dan proses perizinan seluruh usaha yang berada di kawasan tersebut.