DEPOK – Wali Kota Depok, H. Supian Suri, menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

Dalam sambutannya, Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pembahasan dan persetujuan Raperda menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan di Kota Depok," ujar Supian Suri

Supian menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya berisi angka-angka realisasi anggaran, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Dokumen pertanggungjawaban APBD mencerminkan sejauh mana program dan kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan," katanya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada hasil pemeriksaan dan evaluasi yang menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban