DEPOK – Pemerintah Kota Depok terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengelolaan sampah modern. Program tersebut kini memasuki tahap pembahasan bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Depok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan DPRD dan pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan sampah harus segera ditangani melalui langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Seluruh anggota legislatif di Komisi B dan Komisi C memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan sampah merupakan isu strategis yang harus segera dituntaskan,” ujar Reni, Selasa (2/6/2026).
Pembahasan difokuskan pada rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Depok dan PT BSA sebagai mitra pengelola RDF. DPRD memberikan perhatian pada kapasitas pengolahan sampah dan mekanisme perhitungan tipping fee sebagai bagian dari skema pembiayaan.
Menurut Reni, RDF diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA Cipayung dengan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, DLHK akan menyempurnakan draft PKS dan melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan DPRD sebelum pembahasan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
“Harapannya, RDF mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, mengurangi beban TPA, dan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kota Depok,” pungkasnya.