Bandar Lampung, (TB) – PWI Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right, Selasa (15-10-2024).
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ganjar Jationo mewakili Penjabat Gubernur Samsudin.
Ganjar mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” jelasnya.
Menurut dia, pelatihan itu menjadi momen penting untuk memahami lebih dalam tentang regulasi tersebut, agar para jurnalis, penerbit, dan seluruh insan pers dapat menjalankannya dengan baik, dilindungi secara hukum, dan mendapatkan hak-hak yang sesuai.
Hak Penerbit bukan hanya soal melindungi hak ekonomi penerbit, tetapi juga terkait dengan menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik, yang pada akhirnya memberikan kontribusi pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.
“Saya berharap, melalui pelatihan ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai bagaimana penerapan Hak Penerbit dalam praktik media di era digital saat ini,” sebutnya.
Sehingga, dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan adil, di mana hak-hak penerbit, jurnalis, dan masyarakat sama-sama terlindungi.
“Pemerintah Provinsi Lampung selalu berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pers,” terangnya.