TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Selatan menyatakan keprihatinan atas pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus peredaran narkotika di Kota Tangerang Selatan. PKS menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh elemen bangsa.

Ketua DPD PKS Kota Tangerang Selatan, Dr. H. Mustopa, M.A., mengatakan peredaran narkotika merupakan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda serta dapat merusak ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

"Kami sangat prihatin atas kabar ini. Di tengah harapan masyarakat agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya, munculnya dugaan seperti ini tentu menimbulkan rasa sedih dan kecewa. Yang paling harus kita lindungi adalah masa depan anak-anak dan generasi muda Kota Tangerang Selatan," ujar Mustopa dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu tetap menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum dengan memberikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. 

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Mustopa menambahkan, dugaan keterlibatan oknum tidak boleh mengaburkan fakta bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang bekerja dengan integritas tinggi dan penuh dedikasi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

"Kami percaya bahwa masih banyak aparat yang bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi melayani masyarakat. Karena itu, mari kita percayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita," katanya.

Lebih lanjut, PKS Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga seluruh lapisan masyarakat.