CIBINONG – Sejumlah petani yang tergabung dalam Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyampaikan surat keberatan terkait rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Senin (25/5/2026).
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusup Bachtiar, mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah serta kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai bentuk penolakan atas rencana penerbitan perpanjangan SHGB baru untuk PT BSS.
"Kami menyampaikan surat keberatan atas rencana perpanjangan SHGB PT Bahana Sukma Sejahtera karena ada sejumlah persoalan yang perlu dikaji terlebih dahulu," ujar Yusup.
Menurutnya, SHGB PT BSS diketahui telah berakhir pada 2017. Selama masa berlaku sejak diterbitkan pada 1997, lahan tersebut dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan.
Yusup menjelaskan, di area yang sebelumnya masuk dalam eks SHGB PT BSS saat ini telah berkembang menjadi permukiman warga, termasuk terdapat dua RT dan satu RW yang dihuni masyarakat serta dimanfaatkan oleh petani penggarap.
Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik agraria jika perpanjangan SHGB tetap diproses tanpa verifikasi kondisi di lapangan.
"Masyarakat sudah lama menggarap dan menempati lahan tersebut. Karena itu kami meminta agar ada verifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum ada keputusan lebih lanjut," katanya.
HPPMI mengaku telah menyerahkan empat surat resmi kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor, termasuk permohonan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi lahan bersama unsur pemerintah desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat.
Yusup berharap pemerintah dan pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta menjalankan proses sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.