BOGOR - Kebijakan pengangkatan guru melalui skema PPPK selama ini kerap diposisikan sebagai solusi besar atas persoalan tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah menyebutnya sebagai langkah progresif, jalan keluar bagi jutaan guru honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Namun jika dilihat lebih jernih, kebijakan ini justru menunjukkan satu hal yang mengkhawatirkan: negara sedang menata guru dengan setengah hati.
Benar, rekrutmen PPPK dibuka besar-besaran. Angka formasi terlihat impresif. Tetapi sejak kapan persoalan pendidikan selesai hanya dengan angka?
Fakta di lapangan berbicara lain. Distribusi guru masih kacau. Sekolah di kota menumpuk tenaga pendidik, sementara di daerah pinggiran dan pelosok, kekurangan guru tetap menjadi cerita lama yang tak kunjung usai. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan dalam membaca kebutuhan riil pendidikan.
Lebih ironis lagi, di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru negeri, negara seperti menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan pada sekolah swasta. Guru-guru terbaik ditarik masuk ke sistem ASN melalui PPPK, meninggalkan ruang kosong di sekolah swasta yang selama ini ikut memikul beban pendidikan nasional.
Pertanyaannya sederhana: apakah negara hanya bertanggung jawab atas sekolah negeri?
Jika iya, maka kita sedang berjalan mundur. Sebab sejak awal, sistem pendidikan Indonesia dibangun di atas kolaborasi antara negeri dan swasta. Mengabaikan salah satunya sama saja dengan merusak keseimbangan yang telah lama terjaga.
Masalah lain yang tak kalah mendasar adalah status PPPK itu sendiri. Disebut sebagai ASN, tetapi tanpa jaminan pensiun yang setara dengan PNS. Ini bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan soal keadilan. Negara seolah menciptakan “kelas baru” dalam tubuh ASN setara dalam beban kerja, tetapi tidak dalam kepastian masa depan.
Di titik ini, kebijakan PPPK berisiko menjadi solusi jangka pendek yang menyimpan persoalan jangka panjang.
Momentum pengusulan formasi ASN 2026 yang kini memasuki fase krusial seharusnya menjadi alarm keras. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak daerah masih gagap dalam menyusun kebutuhan. Usulan formasi kerap tidak berbasis data yang akurat, melainkan sekadar memenuhi kewajiban administratif.