DEPOK - Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Menyikapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna mengantisipasi lonjakan penumpang akibat pembatalan maupun penundaan penerbangan.
Penutupan ruang udara dilaporkan terjadi di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi ini memaksa sejumlah maskapai membatalkan, menunda, atau mengalihkan rute penerbangan yang biasanya melintasi kawasan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan pihaknya telah menerima instruksi untuk memperkuat pengawasan sekaligus pelayanan di seluruh bandara internasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara untuk mengantisipasi dampak penutupan ruang udara akibat eskalasi konflik militer di Timur Tengah,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu.
Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI). Untuk mengantisipasi dampak administratif, jajaran imigrasi segera melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian, guna memastikan akurasi data dan mencegah persoalan di kemudian hari.
Selain itu, penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional turut disesuaikan dengan dinamika perubahan jadwal penerbangan. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna merespons perubahan rute maupun pembatalan penerbangan secara cepat dan terintegrasi.
Sebagai bentuk perlindungan bagi penumpang internasional yang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi di bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada orang asing yang tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat situasi darurat penerbangan.
ITKT diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila kondisi penerbangan belum memungkinkan. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya beban overstay dengan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang izin tinggalnya habis akibat pembatalan atau penundaan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan atau maskapai.