PESAWARAN – Inspektorat Kabupaten Pesawaran menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Langkah tersebut disampaikan Inspektorat melalui Irban Investigasi, Asoka, setelah menerima pelimpahan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Asoka menjelaskan, pihaknya bersama tim akan melakukan pemeriksaan lapangan guna mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan tugas serta kewenangan yang dimiliki Inspektorat.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menanggapi rencana pemeriksaan tersebut, Ketua DPD APKAN Bandar Lampung, Hartasi, menyampaikan apresiasi atas respons Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Menurut Hartasi, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan realisasi penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Kami mengapresiasi langkah Inspektorat yang akan turun langsung ke Desa Kalirejo. Berdasarkan hasil pengamatan yang kami lakukan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,” kata Hartasi.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hartasi juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.