PESAWARAN, (TB) – Transisi pemerintahan di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran secara resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna ini menjadi tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali (Nomor Urut 02) sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU, dengan perolehan 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional sesuai amanat Undang-Undang.
“Sesuai Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014, DPRD wajib mengusulkan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri melalui Gubernur dalam waktu paling lambat 3 hari setelah penetapan,” ujar Rico saat memimpin rapat.
Selain mengusulkan calon terpilih, paripurna ini juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan DPRD yang berisi usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris DPRD Toto Sumedi, dan disetujui oleh seluruh fraksi DPRD. Dokumen itu kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan menegaskan bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025, dan keesokan harinya surat resmi dikirim ke DPRD sebagai dasar paripurna.
“Ini adalah bagian dari penyelesaian demokratis. PSU membuktikan bahwa mekanisme hukum pemilu berjalan sehat dan transparan,” terang Ferry. (OBY)