BOGOR, (BS) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Eko Prasetya, melaksanakan kegiatan sambang ke warga Kampung Bojong RT 11/03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan sambang ini menjadi salah satu upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga tidak hanya menjalin silaturahmi, tetapi juga menyerap aspirasi, memberikan imbauan kamtibmas, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa sambang warga adalah strategi penting dalam membangun kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Dengan adanya sambang secara rutin, warga akan merasa lebih dekat dengan Polri dan termotivasi untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungannya. Selain itu, hubungan emosional yang harmonis akan terbangun sehingga informasi terkait situasi kamtibmas dapat lebih mudah diperoleh,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Eko Prasetya juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan ataupun berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Dengan kerja sama yang baik, maka tercipta lingkungan yang nyaman dan kondusif,” ucap Bripka Eko.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolres, kegiatan sambang bukan hanya silaturahmi, tetapi juga sarana edukasi dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk mendukung terciptanya kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Bogor juga menyediakan Call Center (021) 110 yang dapat diakses 24 jam, serta nomor aduan 0812 1280 5587 untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat. (Red)