DEPOKKantor Pertanahan Kota Depok terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Coffee Morning yang digelar pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., tersebut diikuti seluruh pegawai sebagai forum konsolidasi internal sekaligus penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas pelayanan pertanahan.

Dalam arahannya, Budi Jaya menegaskan bahwa seluruh aparatur Kantor Pertanahan Kota Depok harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan berintegritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

“Setiap pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, kita harus mengedepankan kesabaran, kesopanan, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada setiap masyarakat yang datang. Kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja yang berkualitas dan penuh tanggung jawab,” ujar Budi Jaya.

Kegiatan Coffee Morning juga menjadi sarana penyampaian hasil rapat serta arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas di seluruh satuan kerja ATR/BPN.

Pada kesempatan tersebut, Budi Jaya meminta seluruh jajaran untuk mempercepat penyelesaian berbagai layanan pertanahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu, kepastian proses, serta akuntabilitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Selain peningkatan kualitas layanan, percepatan penyelesaian peningkatan kualitas data pertanahan kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 juga menjadi salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan. Pembaruan data tersebut dinilai penting untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih akurat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan transparansi layanan, Kantor Pertanahan Kota Depok juga berencana menerapkan prinsip First In First Out (FIFO) dalam pengelolaan berkas pelayanan. Melalui sistem tersebut, setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan waktu penerimaan sehingga menciptakan pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan harus dilakukan secara tertib sesuai prosedur. Dengan penerapan prinsip FIFO, seluruh proses menjadi lebih transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas layanan yang diberikan,” katanya.

Lebih lanjut, Budi Jaya mengajak seluruh pegawai untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga budaya kerja yang profesional dan berintegritas.