BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 sejak 18 Maret 2026.

Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas umum, yakni area masjid, untuk kegiatan pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena melanggar prosedur operasional sekaligus mencederai fungsi tempat ibadah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BGN.

Penindakan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran operasional.

BGN menilai, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Selama masa penghentian, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana serta melengkapi dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

“Status pemberhentian hanya akan dicabut setelah seluruh perbaikan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar,” kata Nanik.

BGN menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib mematuhi standar operasional dengan mengedepankan kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi.