CIBINONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen dalam mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui penerapan pola mobilitas yang lebih ramah lingkungan, Rabu (1/4/2026).

Mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, ASN didorong untuk menggunakan sepeda motor, sepeda, serta angkutan umum dalam menjalankan aktivitas work from office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

Selain pengaturan pola mobilitas, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menerapkan langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Salah satunya melalui pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) minimal 24 derajat Celcius.

Dalam aturan tersebut, juga diatur pola mobilitas ASN, yakni:

  • Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama (carpooling).
  • Rabu, ASN dianjurkan menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki, serta tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, tidak hanya mendorong kebijakan tersebut, tetapi juga memberikan teladan dengan menggunakan sepeda menuju kantor.

“Setiap hari Rabu, kita dianjurkan menggunakan transportasi umum, bisa juga bersepeda atau berjalan kaki. Kebetulan jarak rumah saya ke kantor sekitar 10 kilometer, sehingga ini bisa menjadi kebiasaan baik. Selain hemat energi, juga menyehatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari kebijakan pimpinan daerah.