Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Lampung 

0
Spread the love
image_pdfimage_print

TULANG BAWANG, (TB) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekira pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, Sabtu (24/2/2024).

” Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS),” imbuhnya.

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.
Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

“Hari Sabtu (24/02/2024), sekira pukul 05.30 WIB, saya bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran,” terangnya.

” Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” paparnya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35) berprofesi tani dan AS (34), berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam jenis badik, lima unit handphone, kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” jelasnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,”tukasnya.

“Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Oby/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *