Diduga Tak Miliki Ijin, Galian C di Kecamatan Tenjo Bebas Beroperasi 

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Usaha tambang liar kini semakin marak, Seperti salah satunya Galian C (Tanah) yang berlokasi di Kampung Kompa 3 hingga Kampung Gunung Salak Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diduga Ilegal alias bodong.

Diduga kuat galian tanah tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, dan pengelola juga diduga tidak memiliki izin Khusus penjualan dan pengangkutan  sesuai pasal 161 UU No.4 tahun 2019, namun bebas beroperasi.

Menurut pantauan awak media, Bagaimana tidak hanya bermodalkan alat berat dan ijin lingkungan para pelaku usaha galian C ini beroperasi dengan bebasnya. Kamis (09/02/2023)

Seperti yang dikatakan masyarakat setempat sebut saja (UR) dirinya mengatakan terkait dengan adanya usaha tambang liar yang sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sangat merasa resah dan kecewa dengan adanya galian c di desa Ciomas. Bagaimana tidak kecewa masyarakat sangat merasa dibohongi yang awalnya di iming imingi Argowisata kenapa malah jadi galian C,” terang UR kepada Wartawan.

“suara bising dari alat berat serta tanah yang berceceran di jalan raya, juga menjadi penyebab kekesalan warga sekitar.” Tambah UR

Saatnya Instansi terkait untuk segera menindak dan menutup Tambang Galian C yang ada di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo.” Pungkasnya. (Red/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *