Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja di Kebun Karet, Motifnya Ternyata Sepele

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – KRS (21), tersangka pelaku pembunuhan gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial IT (15) yang mayatnya ditemukan di area kebun karet, Desa Kalirejo akhirnya diringkus Polisi.

Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung berhasil menangkap KRS hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat korban.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota dalam waktu selama lima jam,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers, Rabu (7/9/22).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet Akhirnya Terungkap

Dia melanjutkan tersangka ditangkap pada Rabu dinihari saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Jaya, Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana, dua ponsel, dan sepeda motor.

“Pakaian yang diamankan milik pelaku saat melakukan pembunuhan serta sepeda motor pelaku. Kemudian ada satu ponsel milik korban,” kata dia.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban ke area kebun karet untuk disetubuhi oleh tersangka.

Baca juga: Kaget! Hendak Sadap Karet, Iwan Malah Temukan Mayat Wanita

Saat melakukan persetubuhan sekitar Pukul 20.00 WIB, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan tangan dan mengikat leher korban menggunakan tali celana korban. Setelah itu, lanjut Widodo, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol kosong bekas dan pecahan botol digunakan tersangka untuk menusuk leher korban.

“Untuk motif pelaku bahwa korban ini membawa ponsel dan tersangka ingin mengambil ponselnya. Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1), (4) subs 338 dan Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun denda 5 milyar,” katanya.

Peristiwa tersebut berawal pada Selasa tanggal 6 September 2022 Pukul 06.06 WIB. Saat itu para saksi saat ingin pergi menuju kebun karet telah melihat sesosok mayat wanita dengan penuh luka di bawah pohon karet.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa pihak keluarga telah mencari korban sejak Senin tanggal 5 September 2022. Pukul 18.30 WIB, saat itu korban pergi ke rumah bibinya dan Pukul 19.30 WIB korban pulang dan kembali berpamitan untuk membeli pulpen dan kerupuk. Korban yang membawa ponsel tidak kembali lagi sampai pagi harinya ditemukan korban telah meninggal,” katanya lagi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *