Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Molor, GEMPAR Tuntut Kadiskes Mundur

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) minta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bertanggungjawab dan mundur dari jabatannya terkait molornya pembangunan RSUD Bogor Utara.

Tuntutan itu bukannya tidak berdasar. GEMPAR menuding proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 93 miliar lebih tersebut diduga ada kecacatan hukum dan dugaan indikasi KKN.

” Kami tidak mau terlalu bertele-tele lagi, intinya adalah pembangunan RSUD Bogor Utara kami menilai pembangunan tersebut terindikasi KKN, keterlambatan pembangunan sudah jelas menjadi landasan kuat bahwa proyek ini cacat dalam Hukum, sesuai dengan amanah Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa,” tulis Putra Nur Pratama melalui pres rilisnya yang diterima redaksi media ini, Kamis 12 Mei 2022

“Ditambah pembangunan RSUD Bogor Utara mendapatkan 2X masa tambahan waktu, pertanyaannya aturan dari mana yang memperbolehkan hal tersebut? Berkaca dari Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara kita berlandaskan Hukum maka pastinya penambahan waktu tersebut harus berlandaskan aturan yang jelas,” Imbuhnya.

Maka dengan tegas kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor menuntut:

1. Kepala Dinas Kesehatan mundur dari Jabatan karena sudah gagal menjalankan tugasnya terhadap permasalahan Pembanguan RSUD Bogor Utara.

2. Kepala Dinas Mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK sesuai dengan amanat Perpres No 16 Tahun 2018 jo Perpres No 12 Tahun 2021 Pasal 82.

3. Meminta agar penyedia diberikan sanksi daftar hitam karena sudah jelas terbukti melanggar kesepakatan kontrak.

4. Meminta keterbukaan informasi publik, yaitu Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP), Dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PA/KPA/PPK dengan penyedia yang memenangkan tender pembangunan RSUD Bogor Utara, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 6 Tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.

5. Meminta Dokumen Kesepakatan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan beberapa instansi seperti LKPP, Inspektorat Kabupaten Bogor, dll. Terkait dengan adanya pemberian waktu tambahan dan kompensasi waktu tambahan sesuai dengan yang disampaikan oleh PPK pada audiensi tanggal 06 April 2022. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *