Gara-Gara Judi Kartu Remi Lima Warga Ini Diringkus Polisi

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengamankan lima tersangka warga Kecamatan Kedondong yang  sedang bermain judi jenis kartu Remi, di dusun Cidadi Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (31/10/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-  310 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan tanggal 31 oktober 2021 Ttg di duga telah terjadinya TP. Perjudian jenis kartu Remi, Team tekab 308 polres pesawaran Polsek Gedong Tataan  berhasil mengamankan lima Warga Kecamatan Gedong Tataan.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan,
” Identitas Pelaku yang diamankan MS (31) warga Desa Cipasang, SM (47) Warga Desa Pampangan, IS (42) Warga Cipadang, MW (35) Warga Cipadang dan MJ (64) Warga Cipadang, Kelimanya warga Kecamatan Gedong Tataan” Kata Kapolsek Gedong Tataan.

Kapolsek menuturkan,
” Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim tekab 308 polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran melakukan penggerebekan, di dapatkan lima orang yang sedang bermain judi jenis kartu Remi” Ujarnya.

Selanjutnya,
“ Team tekab 308 polsek Gedong Tataan Polres pesawaran mengamankan pelaku dan Barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan” Pungkasnya.

Ke lima pelaku melanggar pasal tentang perjudian sebagai mana di maksud dalam pasal 303 KUHP. (Red)

 

 

Sumber: Humas Polres Pesawaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *